“Serta mendukung upaya-upaya penerapan kegiatan produksi yang bertanggung jawab, berkelanjutan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup" katanya seperti keterangan tertulisnya.
Jerry juga menyampaikan pengaturan ekspor nikel yang dilakukan Indonesia didasari pertimbangan sosial, ekologis dan kemanfaatan ekonomi.
Dia mengungkapkan, kebijakan di sektor mineral dan batubara merupakan upaya Indonesia untuk mengedepankan prinsip kepastian berusaha.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mempermudah Indonesia dalam melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Baca juga: Mendag: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Berkomitmen Revitalisasi Pasar Rakyat
“Pemerintah Indonesia memahami bahwa produk pertambangan, khususnya nikel merupakan barang yang tidak dapat diperbaharui,” ujarnya.
Namun Indonesia, lanjut Jerry, akan terus menyampaikan pesan kepada UE dan mitra dagang lainnya bahwa Indonesia dalam aturan perdagangannya tidak menghambat kegiatan perdagangan internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.