Untuk Ruas Dalam Kota dengan lokasi depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada tanggal, 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Operasi ODOL bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan.
Baca juga: Di Depan Sri Mulyani, Pengusaha Ungkap Kekhawatiran Soal Jiwasraya
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.
"Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul/tipis," kata Bambang.
Baca juga: Ini Rute Perjalanan KRL yang Terganggu Akibat Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.