Sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor bijin nikel mulai 1 Januari 2020. Pelarangan ekspor mineral mentah ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelarangan juga sempat ditentang oleh Uni Eropa. Uni Eropa menggugat RI Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia dinilai tidak adil dan hanya menguntungkan industri baja dan smelter dalam negeri sendiri.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan siap menghadapi gugatan atau protes dari negara lain sepanjang untuk kepentingan nasional.
“Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Enggak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," ucapnya.
Baca juga: Indonesia Akan Batasi Ekspor Bijih Nikel, Industri Baja Eropa Tuding Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.