Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Kompas.com - 12/02/2020, 11:01 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.

Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

Baca juga: Punya Nilai SKD Sama, Ini Aturan Peserta CPNS Bisa Ikut Tes SKB

"Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.

“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.

Baca juga: Bappenas: CPNS yang Lolos Akan Berkarya di Ibu Kota Baru

Salah satu pertimbangan BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

“Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Paryono

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Lolos passing grade

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com