JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan mengatur permasalahan bonus atau tantiem yang akan didapat para bos perusahaan pelat merah.
Dia tak ingin bos BUMN bisa dapat bonus padahal kondisi keuangan perusahaannya masih bermasalah. Namun, agar bonus tersebut cair, bos-bos perusahaan plat merah memoles laporan keuangannya.
“Komisaris direksi ketika dapat tantiem, kita lagi bikin formulanya jangan hanya berdasarkan profit. Akhirnya, revaluasi aset, profit, cash-nya enggak ada. Terus karena profit tetap bagi bonus,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Baru 10 BUMN yang Serahkan Rencana Bisnis 5 Tahun ke Depan
Erick menambahkan, nantinya Deputi Keuangan Kementerian BUMN akan memelototi laporan keuangan dari para perusahaan pelat merah.
Hal tersebut dilakukan agar tak ada lagi window dressing atau pemolesan laporan keuangan.
“Bahkan yang menyeramkan bikin utang baru untuk proyek tak feasible," kata Erick.
Selain masalah bonus, nantinya juga akan dibuat formula terkait pembagian dividen kepada para pemegang saham.
Erick menginginkan agar perusahaan BUMN yang memiliki keuntungan banyak bisa memberikan dividen lebih besar ke pemegang sahamnya.
“Nanti juga perusahaan BUMN yang untung kita akan cap minimun dividen berapa. Apakah 30 persen, apakah berapa persen, nanti ada formulanya, semua terukur. Yang lebih dari 30 persen, tantiem,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.