Berdasarkan dokumen yang didapat Kompas.com, tiga opsi tersebut meliputi Bail In, Bail Out dan Likuidasi.
Opsi Bail In, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.
Opsi Bail Out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.
Baca juga: Komisi VI Benarkan Pemerintah Ajukan Skema Suntik Modal ke Jiwasraya
Lalu, opsi Likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK.
Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.
Dari ketiga opsi tersebut, berdasarkan dokumen yang didapat, pilihan yang dianggap paling sesuai, yakni opsi Bail In.
Baca juga: Luhut: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bisa Saja Tertunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.