"Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April," terang Ismail.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal. Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecak IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id.
"Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april," pungkasnya.
Baca juga: Investasi Bodong MeMiles Tawarkan Bonus Tak Logis, dari Ponsel hingga Pajero
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.