Selain itu, untuk nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.
Bendahara Negara berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, untuk industri manufaktur yang tertekan arus kasnya bisa berkurang beban perpajakannya.
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas dia.
Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.