Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, Staf Khusus Erick: Tidak Benar Seluruh BUMN di DKI Jakarta Ditutup

Kompas.com - 15/03/2020, 08:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN menegaskan bahwa semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

Namun, untuk mencegah penyebaran virus corona, Kementerian BUMN membatasi semua bentuk pertemuan. Selain itu juga  mengimbau agar pegawai yang berusia di atas 50 tahun bekerja dari rumah masing-masing (work from home) mulai Senin (16/3/2020).

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam.

Arya juga mengatakan, waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi.

"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya.

Baca juga: Kementerian PANRB Perbolehkan Pegawainya Bekerja di Rumah

Terkait adanya kabar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup, Arya Sinulingga menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks dan tidak benar.

"Itu hoaks, tidak benar bahwa seluruh BUMN di DKI Jakarta ditutup selama dua pekan. Itu tidak benar sama sekali. Jadi tolong yang membuat kabar hoaks itu menghentikan hoaks tersebut," ucap Arya.

Selain menegaskan semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa, Kementerian BUMN juga mengeluarkan pengumuman yang pada intinya pegawai Kementerian yang rutin menggunakan transportasi publik menuju kantor dan berusia lebih dari 50 tahun agar berdinas dari rumah masing-masing.

Baca juga: Erick Thohir: Bulan Depan BUMN Akan Produksi 6 Juta Masker

Berikut petikan pengumuman yang dirilis oleh Kementerian BUMN tersebut:

Kepada Yth.:
1. Pejabat Eselon I
2. Pejabat Eselon II
3. Pejabat Eselon III,
4. Pejabat Eselon IV,
5. Pelaksana

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: Erick Thohir: Yang Berusia di Atas 50 Tahun atau Sedang Sakit Lebih Jaga Diri

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com