JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE Menaker ini, disebutkan para Gubernur diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia
Ida mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Ida.
Sebagai informasi, ODP sendiri adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan. Seseorang bisa dikatakan dalam kategori ODP apabila yang bersangkutan sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
ODP juga bisa ditujukan untuk orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positif corona. Berstatus OPD, belum tentu penyandang status tersebut menunjukan gejala sakit.
Baca juga: Melemah, Rupiah Ditutup Rp 15.222 Per Dollar AS
Sementara PDP adalah kepanjangan dari Pasien Dalam Pengawasan. Orang yang masuk kategori ini adalah mereka yang tengah dirawat petugas kesehatan dan menunjukan gejala demam tinggi, batuk, sesak nafas, dan pilek.
PDP dengan gejala virus corona belum tentu positif menderita Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.