Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli BBM dan Elpiji Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Kompas.com - 19/03/2020, 14:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat mulai bekerja dari rumah (work from home) dan mengurangi aktivitas keluar rumah, seiring dengan pencegahan penularan virus covid-19.

Meski demikian, PT Pertamina (Persero) tetap berupaya memenuhi kebutuhan energinya melalui jasa layanan pesan antar Pertamina Call Center 135.

Unit Manager Communication Relation & CSR Marketing Operation Region III Dewi Sri Utami berharap, kemudahan layanan pesan antar 135 dapat membantu masyarakat mendapatkan produk-produk Pertamina, tanpa harus keluar rumah.

Baca juga: Corona Mewabah, Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman

Untuk pengantaran BBM, perusahaan energi ini telah memiliki program Pertamina Delivery Service (PDS) yang tersedia di 45 SPBU di wilayah Marketing Operation Region III, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Untuk bisa menikmati layanan ini, masyarakat hanya perlu menghubungi 135, melakukan pemesanan BBM dan nantinya BBM akan dikirim melalui SPBU yang terdekat dari lokasi konsumen.

“Setelah telepon ke Call Center 135, konsumen dapat memesan produk dan jumlah yang diinginkan. BBM akan diantar dalam kemasan dirigen, dengan minimal pembelian sebanyak 20 liter dan maksimal 30 liter BBM,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Dewi menambahkan, pemesanan bisa dilakukan sejak ?pukul 08.00? WIB sampai dengan 14.00 WIB dan akan diantar ke lokasi pemesanan pada hari yang sama, dengan maksimal pengantaran pukul 20.00 WIB atau menyesuaikan dengan kepadatan kondisi lalu lintas.

Baca juga: Jebolnya Impor Elpiji 3 Kg hingga Virus Corona Disebut sebagai Biang Kerok Defisit Migas Januari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com