Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Driver Ojol Minta Pembebasan Sementara Angsuran Kendaraan

Kompas.com - 02/04/2020, 05:36 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi kebijakan restrukturisasi kredit.

Ketua Presidium Igun Wicaksono menilai, kebijakan relaksasi kredit yang berlaku bagi driver ojol untuk membayar angsuran kendaraan bermotor masih memberatkan, di tengah pelemahan pendapatan yang diakibatkan pandemi virus corona.

Sebab, kebanyakan perusahaan leasing memberikan restrukturisasi dalam bentuk penangguhan sementara sebagian biaya angsuran kredit. Dengan demikian, driver ojol masih mengeluarkan biaya untuk melakukan pembayaran angsuran bulanan saat ini.

Baca juga: Asosiasi Driver Ojol: Relaksasi Kredit Masih Jauh dari Harapan

"Ini masih sangat berat, karena kami para driver sebagai debitur, praktis sudah tidak punya anggaran sama sekali utk membayar angsuran di situasi pandemi Covid-19 ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan mayoritas driver ojol yang mengajukan restrukturisasi kredit, diberikan opsi penangguhan sementara sebagian biaya angsuran kendaraan bermotor dengan pilihan waktu 3,6, dan 9 bulan.

"Banyak debitur dari driver ojol yg kecewa," katanya.

Oleh karenanya, Igun meminta kepada OJK untuk memberlakukan restrukturisasi dalam bentuk pembebasan sementara seluruh biaya cicilan bulanan.

"Jadi penangguhan jangan ada penagihan sedikitpun terhadap debitur," katanya.

Menurutnya, dengan adanya skema pembebasan pembayaran tersebut akan menciptakan situasi yang lebih kondusif, khususnya kepada driver ojol.

"Kami dari asosiasi pengemudi ojol tidak inginkan timbulnya konflik di lapangan antara kreditur pihak perusahaan pembiayaan dengan debitur pihak driver ojol," ucapnya.

Sebagai informasi, restrukturisasi kredit berdasarkan keterangan OJK dapat diberlakukan ke dalam beberapa bentuk, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com