Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN: 93.400 Debitur BRI Lakukan Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 05/04/2020, 18:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Efek pandemi virus corona (Covid-19) diduga bakal ke mana-mana. Virus corona tak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga seluruh dunia, tapi juga bisnis serta ekonomi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (3/4) pekan lalu menyebut, banyak perusahaan BUMN yang terpapar corona.

Salah satunya yang terpapar corona adalah bank-bank BUMN. Efek lanjutan dari pandemi virus corona akan berasal potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Baca juga: Buyback Saham, BRI Siapkan Rp 3 Triliun

Banyak debitur yang diproyeksi akan kesulitan membayar utangnya di bank-bank milik negara itu akibat corona. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit, termasuk menentukan debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut.

Tiko, panggilan karib dari Wamen BUMN yang juga komisaris utama Bank Rakyat Indonesia tersebut, memberikan contoh di BBRI.

Kata Tiko, sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi kredit dari 82.000 nasabah dengan plafon sebanyak Rp 6 triliun.

Baca juga: Ini Kata Bos BRI soal Fintech

Kemudian dari debitur ritel sebanyak 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 600 miliar.

“Jadi (restrukturisasi kredit) sudah mulai bergerak," kata Tiko dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, kelonggaran bagi bank dalam restrukturisasi kredit berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com