Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Sanksi Rp 25 Miliar untuk Pelaku Kartel yang Hambat Impor

Kompas.com - 08/04/2020, 19:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, pihaknya dapat menyeret para pelaku usaha ritel yang terbukti dengan sengaja menghambat proses terbitnya realisasi Surat Perizinan Impor (SPI) ke pengadilan.

Adapun sanksi perdata akan diterima oleh pelaku usaha ritel tersebut dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 25 miliar.

"Kepada pelaku usaha yang melakukan persengkongkolan kartel dengan beberapa pelaku usaha lain jika memang bersepakat akan menetapkan untuk menunda atau menghambat terjadinya realisasi bagi pelaku SPI tentunya akan menjadi poin penegakkan hukum di KPPU," ujar Guntur dalam konferensi video, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: KPPU Ingatkan Importir untuk Realisasikan Impor Bawang Putih

"Jika memang terbukti, maka KPPU bisa memberikan aset penegakkan penyidikan, kemudian masuk ke persidangan dan memberikan sanksi sesuai dengan UU maksimum Rp 25 miliar," tegasnya.

Pasalnya, pada 3 April 2020, berdasarkan hasil kajian dan penelaahan data, KPPU menemukan harga gula pasir di pasar tradisional kini di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) di 34 provinsi.

Bahkan, ada harga gula yang menyentuh Rp 18.000 per kg.

"Persoalannya memang kita pahami, gula putih itu ada memang produksi dalam negeri, beda dengan bawang putih. Kalau bawang putih, itu memang dari impor. Untuk gula putih ada produksi dalam negeri, namun kita pahami juga produksi petani tebu kita itu mayoritas ada di semester kedua," jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, pada semester I 2020, pasar masih mengandalkan stok impor gula 2019 yang masih ada.

"Namun kita pahami, SPI-nya (Surat Perizinan Impor) baru terbit di Maret, untuk 400.000 lebih. Tentunya dari SPI butuh waktu realisasi," katanya.

Baca juga: Pemerintah Buka Keran Impor Bawang Putih, Ini Kata KPPU

Guntur menilai, ada dua kerugian apabila realisasi pemenuhan kebutuhan bahan pokok itu terlambat atau berkurang.

Pertama, harga tetap tinggi bahkan KPPU melihat ada kebijakan untuk beberapa retail untuk memberikan pembatasan jumlah pembelian.

Menurut dia, pembatasan pembelian tersebut merupakan tindakan mengendalikan harga.

"Karenanya kita tidak hanya mendorong SPI, bahkan bila dibutuhkan perusahaan negara seperti Bulog bisa diberikan dukungan untuk merealisasikan impor," ujarnya.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Tak Hambat Permintaan Impor Bawang Putih, Mengapa?

KPPU berharap kondisi adanya wabah virus corona (Covid-19) ini, masyarakat tidak dibebani dengan mahalnya harga serta tidak ada kejadian ketika petani tebu mengalami anjloknya harga karena pasokan gula berlebihan. 

"Makanya kita mendorong agar terjadi realisasi impor secepatnya agar tidak terjadi kenaikan harga saat wabah, puasa dan Lebaran," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com