JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta mengimbau pemerintah untuk realistis mengalokasikan dana Rp 5,6 triliun sebagai bantuan untuk korban PHK.
Menurutnya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lebih menghalau kegundahan masyarakat korban PHK.
“Di masa pandemi sekarang ini, semua serba sulit, PHK dimana mana, ekonomi berhenti. Bagi-bagi uang tunai kepada rakyat seperti ini, mungkin bisa mengurangi ketegangan sosial,” kata Sukamta, melalui siaran Mmedia, Senin (20/4/2020).
Sukamta mengatakan, saat ini konsep kartu prakerja mengalami pembelokan sehingga tidak semua uang dibagi kepada rakyat pencari kerja, melainkan Rp 1 juta ditahan dan langsung dialokasikan untuk pelatihan digital.
“Harapan kami, tentu ini bisa dikelola dengan kemanfaatan yang maksimal dan bisa dirasakan oleh anak bangsa yang baru lulus dan akan mencari kerja. Konsep seperti ini terlihat tidak sensitif terhadap kesulitan rakyat di tengah pandemi covid-19,” tambah dia.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2
Sebagai Anggota Banggar DPR, Sukamta merinci, isi pelatihan yang berharga Rp 1 juta per orang, bukanlah pelatihan sebetulnya, karena hanya download bahan saja. Jika diakses 3,5 juta orang maka total alokasi dana mencapai Rp 3,5 trilliun.
“Mestinya kalau mau niat membantu, hargailah sesuai dengan harga yang wajar. Toh bahan- bahan itu sudah bisa ditemukan di internet secara gratis. Tidak ada yang istimewa sekali,” ungkap dia.
Ia juga menyebut, hanya dengan mendownoad bahan dengan harga fantastis tidak menjamin seseorang bisa diterima kerja atau memiliki pekerjaan.
“Kemungkinan akan kembali menganggur. Jadi, konsep kebijakannya tidak memberi solusi bagi masalah yang disasarnya, yaitu soal pengangguran,” jelas dia.
Ia menyarankan, untuk pelatihan kerja ada baiknya jika diberikan bekal keterampilan yang bisa diterapkan sesuai kebutuhan kerja dan secara keuangan yang rasional. Dengan begitu, bisa melibatkan lebih banyak orang atau sisa uangnya bisa dialokasikan untuk hal penting lainnya.
"Ada kesan kuat di masyarakat, ini seperti bagi-bagi uang kepada vendor perusahaan digital yang sebenarnya juga sudah untung dengan peningkatan penggunaan applikasi mereka sebagai dampak kebijakan semua serba dilakukan dari rumah / stay at home melalui rasana daring," tambahnya.
Pemerintah memang sudah membuat Perppu No. 1 tahun 2020 sebagai payung hukum mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 2020, sehingga APBN dibuat sepihak tanpa melibatkan DPR.
“Tetapi kami berharap jangan karena dibuat sendiri, kemudian seperti prasmanan. Uang seperti dibagi-bagi sendiri. Kasihan rakyat, kan itu uangnya rakyat," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.