Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Pelni Hentikan Penjualan Tiket ke Penumpang

Kompas.com - 24/04/2020, 08:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pelarangan mudik Lebaran pemerintah yang mulai diberlakukan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Yahya menjelaskan, selama periode pelarangan mudik berlangsung, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan kapal penumpang dengan mengangkut kargo atau logistik.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Kapal, Ini yang Dilakukan Pelni

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lebih lanjut, Yahya memastikan, Pelni masih akan mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhan untuk angkutan barang.

"Sekitar 50 persen kapal penumpang PELNI memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo," katanya.

Selain itu, untuk mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah T3P, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis.

"Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran," ujar Yahya.

Baca juga: 24 Petugas KM Lambelu Terpapar Covid-19, Ini yang Dilakukan Pelni

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang mulai 24 April pukul 00.00 WIB.

Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.

“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com