Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Mulai Sekat Dua Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 24/04/2020, 10:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mulai memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT Widyatmiko Nursejati (Miko) menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Mulai Tanggal 24 April, Jalan Tol dan Arteri Akan Disekat

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat Km 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat Km 47,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi kepolisian.

“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

"Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Baca juga: Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com