Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Tanggal 24 April, Jalan Tol dan Arteri Akan Disekat

Kompas.com - 22/04/2020, 13:48 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai menerapkan aturan larangan mudik dengan menggunakan skema pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi pada tanggal 24 April 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebab pemerintah tidak akan menutup jalan selama larangan mudik diterapkan.

"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," tuturnya dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Akses Jalan Tol Bakal Dibatasi, Ini yang Dilakukan Jasa Marga

Dengan dilakukan penyekatan, pemerintah akan dapat mengawasi masyarakat yang masih nekat mudik, namun tidak sampai menganggu angkutan logistik.

Nantinya jika ada masyarakat yang berusaha keluar dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April - 7 Mei 2020, akan diminta untuk putar balik atau kembali ke wilayah asal.

"Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas," kata Sigit.

Lebih lanjut, mengenai detail sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat nekat mudik nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini ditargetkan akan terbit besok, Kamis (23/4/2020).

"Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com