Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Sektor Apa Saja yang Akan Terpukul?

Kompas.com - 24/04/2020, 14:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriatna menilai, pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) memiliki dampak signifikan karena transportasi merupakan penyambung kegiatan.

Artinya segala kegiatan ekonomi yang berhubungan erat dengan transportasi otomatis mandek, mulai dari rumah makan dan SPBU di rest area, jasa travel, hingga platform pemesanan tiket online.

"Wah ini memang berat, ya. Bagaimana nasib SPBU, rumah makan di rest area, pemesanan tiket online, yang kira-kira akan drop. Ini rantainya panjang karena transportasi turunan dari kegiatan," kaya Yayat kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Yayat menuturkan, penyedia jasa transportasi sebetulnya ingin memperkecil risiko akibat wabah virus dengan memaksimalkan momen Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Setidaknya, bisa memperpanjang nafas dan sedikit menutup kerugian.

Adanya pelarangan mudik sontak membuat perusahaan jasa transportasi di semua lini kocar-kacir. Namun di sisi lain, kebijakan soal pelarangan mudik perlu diterapkan secara cepat dan tepat.

"Tadinya ingin recovery, jadi masih bisa bernafas. Sekarang banyak bus AKAP menggarasikan bus-busnya, digarasikan pun butuh pemeliharaan," ujar Yayat.

Belum lagi tidak semua perusahaan jasa tak memiliki beban utang. Beban utang yang besar akan menambah berat penyesuaian bisnis, di samping belum adanya stimulus khusus dari pemerintah terhadap seluruh perusahaan jasa transportasi.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com