Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

Kompas.com - 27/04/2020, 12:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf menyatakan,  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik sebelum diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 36 Tahun 2020 serta Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tidak akan dikenakan sanksi disiplin.

Sebagai informasi, SE Menpan RB mengenai Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan pada 30 Maret 2020.

"Oleh karena itu, apabila ada ASN melakukan pergerakan bepergian atau mudik atau sebelum tanggap tersebut, sebetulnya ini tidak termasuk objek yang dapat dikenakan atau dianggap sebagai pelanggaran. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," ucap Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Kronologi Gaji PNS yang Sempat Tak Bisa Dicairkan di Bank Banten

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, ASN yang mudik atau pulang kampung sebelum diterbitkannya regulasi tersebut memang tidak akan dikenai sanksi, namun tetap diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dia mengimbau ASN yang telah melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum larangan mudik atau diterbitkannya regulasi Menpan RB, untuk tetap menjalani protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas selain di luar lingkungan rumahnya.

"Apabila yang bersangkutan balik sebelum tanggal 30, tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pergerakan selain di rumah. Kalau ternyata bersangkutan itu diketahui pergi ke mana-mana yang mengakibatkan bisa membawa carrier ke orang lain maka itu menjadi pelanggaran disiplin. Jadi dia tidak ke mana-mana, tetap stay at home, di rumah saja," ujar Haryomo.

Sebelumnya, Kepala BKN menerbitkan SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun yang diberikan kepada ASN yang melanggar regulasi tersebut mulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan hukuman disiplin tingkat berat.

Pengelola kepegawaian instansi pusat maupun daerah diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS.

Baca juga: Sederet Sanksi Berat Bagi PNS yang Nekat Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com