Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Kompas.com - 29/04/2020, 10:38 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Tuntutan itu dilayangkan karena KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Namun, PT KCN telah membayarkan telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar 250.000 dollar AS.

“Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar 900.000 dollar AS untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar 100.000 dollar AS di-split atau pemohon mengalihkan hak tagih kepada pihak ketiga,’’ ujar Agus Trianto sebagai Kuasa Hukum PT KCN dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Sementara itu, Juniver Girsang membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN telah dikabulkan. Hal ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di MA terhadap PT KBN.

Namun karena KCN dinilai ingkar membayarkan hak tersebut, makanya Juniver mengambil langkah hukum dengan mengajukan PKPU.

“Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit,” kata Juniver.

PKPU Bukan untuk Tagih Utang

Menurut Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga Hadi Subhan permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum terhadap kliennya sendiri, sangat jarang terjadi di Indonesia.

Sebab, PKPU seharusnya digunakan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang, bukan untuk menagih utang. Apalagi pemohon mengajukan PKPU atas success fee, bukan atas lawyer fee.

Menurut dia, persoalan yang masuk ke PKPU juga pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana karena ada Undang-Undang yang mengatur permohonan yang masuk ke PKPU harus bisa diselesaikan maksimal dalam tempo 20 hari. Padahal proses pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

“Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya,’’ ujar Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com