Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Layangkan Gugatan SK Menaker ke PTUN Pekan Ini

Kompas.com - 13/05/2020, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Gugatan rencananya dilakukan pada hari Jumat (15/5/2020).

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Adapun di dalam gugatan tersebut, KSPI meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

KSPI meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78 Tahun 2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Terakhir, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya, baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” katanya.

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendirikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya. 

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5 persen,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+