Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Layangkan Gugatan SK Menaker ke PTUN Pekan Ini

Kompas.com - 13/05/2020, 14:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Gugatan rencananya dilakukan pada hari Jumat (15/5/2020).

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Adapun di dalam gugatan tersebut, KSPI meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR Bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri

KSPI meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78 Tahun 2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Terakhir, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya, baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” katanya.

Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendirikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya. 

“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5 persen,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com