Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Pagi di Zona Merah, IHSG Ditutup Negatif

Kompas.com - 13/05/2020, 15:48 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada akhir perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/5/2020).

Melansir data RTI, IHSG ditutup pada level 4.554,35 atau turun 34,37 poin (0,75 persen) dibanding penutupan sebelumnya pada level 4.588,7.

Sebanyak 142 saham melaju di zona hijau dan 246 saham di zona merah. Sedangkan 150 saham lainnya stagnan. Adapun nilai transaksi hingga saat ini mencapai Rp 5,4 triliun dengan volume 5,7 miliar saham.

Baca juga: Pembukaan Pasar, IHSG Terperosok ke Zona Merah

Indeks Asia sebagian bergerak di zona merah , di mana indeks Nikkei Tokyo turun 0,49 persen, indeks Hang Seng Hong Kong juga turun 0,27 persen, indeks Strait Times Singapura juga turun 0,49 persen. Sementara indeks Shanghai berhasil naik 0,22 persen.

Bursa saham Eropa sore ini juga dibuka negatif, dengan penurunan indeks FTSE sebesar 1 persen dan Xetra Dax yang juga turun 1,61 persen.

Sementara top gainers sore ini antara lain saham Bank BRI Syariah (BRIS) yang meroket 20 persen atau Rp 280 per saham. Saham XL Axiata juga melesat 4,8 persen atau Rp 2.400 per saham. Saham Garuda Indoneisa (GIAA) juga melonjak 4,46 persen atau Rp 234 per saham.

Adapun top losers sore ini antara lain, saham Jasa Marga (JSMR) yang terperosok 6,79 persen dengan harga per saham Rp 3.430. Selanjutnya, saham Bank BTN (BBTN) juga melorot 5,45 persen atau Rp 780 per saham. Sementara saham Ace Hardware (ACES) turun 4,8 persen dengan harga Rp 1.285 per saham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com