Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta Per Keluarga

Kompas.com - 23/05/2020, 14:33 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa (Pemdes) yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari dana desa. Hal tersebut berlaku, apabila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

Baca juga: Agar BLT Lancar, Sri Mulyani Sederhanakan Syarat Penyaluran Dana Desa

Lebih lanjut, dengan adanya PMK ini pemerintah dapat semakin mempercepat penyaluran dana desa. Kemenkeu memproyeksikan, penyaluran dana desa pada bulan Mei 2020 akan mencapai Rp 11,67 triliun.

Dengan demikian, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Mei dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau setara dengan 44,9 persen dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.

Kemenkeu juga meramal, penyaluran dana desa sampai dengan akhir Juni 2020 akan mencapai Rp 42,64 triliun atau setara dengan 59,9 persen dari pagu. Dengan begitu, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen dari total alokasi pagu dana desa. (Rahma Anjaeni)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar baik, alokasi BLT dana desa naik jadi Rp 2,7 juta per keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com