Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Miliki SIKM

Kompas.com - 26/05/2020, 18:09 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: New Normal, Erick Thohir Usulkan Sistem Member untuk Beli Tiket Kereta Api

Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik.

Checkpoint pertama mencakup pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 55.776 Kendaraan Mulai Kembali ke Jakarta

Checkpoint kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Sementara untuk Checkpoint ketiga, pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka akan ada tindak lanjut.

Baca juga: Menperin Setuju Kerja Shift Malam Hanya untuk Pekerja di Bawah 50 Tahun

Penumpang tersebut akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI.

Pada hari ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang. Beberapa maskapai dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional.

Baca juga: 5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Bila Mal Kembali Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com