Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut

Kompas.com - 28/05/2020, 11:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya baik selama pandemi virus corona (Covid-19) maupun setelah penerapan tatanan normal yang baru (new normal).

Agus Gumiwang mengatakan, jika dalam tiga minggu berturut-turut perusahaan atau industri tidak melaporkan ke kemenperin, sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan.

"Izin bisa dicabut apabila industri secara tiga minggu berturut-turut tidak memberikan pelaporan kegiatan protokol kesehatan di masing-masing industri. Formatnya sudah kami sediakan. Jadi, saking seriusnya kami untuk menjaga industri ini melakukan protokol kesehatan, kami buat dua jalur untuk izin itu dicabut," katanya dalam halal bihalal virtual, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: 5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan bila Mal Kembali Dibuka

Menurut dia, ketegasan sanksi pencabutan izin perusahaan ini berkaca dari kejadian PT HM Sampoerna Tbk yang salah satu pekerjanya ternyata tak mengakui mengidap positif covid sehingga membuat lingkungan perusahaan jadi klaster baru dari virus tersebut.

Sementara itu, pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan atas usulan dari pemerintah daerah bila diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalani setelah dilakukan pembinaan serta teguran berulang-ulang oleh pengawas perindustrian masing-masing wilayah.

"Jalur pencabutan bisa melalui usulan gubernur atau bupati dan wali kota apabila urusan industri ini masih belum bisa melaksanakan protokol kesehatan walaupun sudah dibina, sudah dibina," katanya.

Baca juga: Perusahaan Tak Terapkan Protokol, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi

Namun hingga kini, Kemenperin belum menerima usulan pencabutan izin usaha atau industri.

"Tapi, saya ingin menyampaikan, alhamdulillah hingga hari ini belum ada satu usulan dari kepala daerah untuk mencabut izin industrinya. Jadi saya ingin mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada kepala daerah yang telah dengan sangat sabar, sangat telaten melakukan pembinaan industri di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan aktivitas industri selama pandemik penting.

"Karena memang bagi mereka wajar saja, industri itu penting. Keberadaan industri di wilayah masing-masing itu penting karena berkaitan dengan tenaga kerja, berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.

Baca juga: Proyek BUMN Tak Penuhi TDKN, Siap-siap Pejabatnya Dicopot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com