Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Bantah SIKM Jadi Alasan Hentikan Sementara Penerbangan

Kompas.com - 04/06/2020, 12:25 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Citilink Indonesia sempat menghentikan sementara penerbangan pada 22 Mei hingga 31 Mei lalu.

Manajemen Citilink menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan dikarenakan adanya persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi calon penumpang, melainkan tengah menyiapkan protokol jelang normal baru atau new normal.

"Maskapai penerbangan Citilink sedang mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan terbaik untuk penumpang baik pada fase pre-, in-,hingga post flight dalam rangka menghadapi new normal," ujar Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca juga: SIKM Menjadi Alasan Lion Air dan Citilink Hentikan Sementara Penerbangan

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen Citilink untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penumpang selama masa new normal.

Sebelumnya, Pengamat penerbangan AIAC Arista Atmadjati mengatakan, diwajibkannya penumpang dari atau tujuan Jakarta memiliki SIKM menjadi salah satu alasan utama maskapai menghentikan sementara penerbangan.

Pasalnya, banyak calon penumpang dari atau tujuan Jakarta yang tidak mengetahui aturan tersebut, terpaksa harus mengembalikan tiketnya.

"SIKM itu kan sulit di dapat. Terus komunikasi dari regulator ke masyarakat kurang mulus. Jadi pengguna bingung," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Citilink Persiapkan Prosedur Wajib SIKM untuk Penumpang ke Jakarta

Dengan dikembalikannya tiket, maka maskapai memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana calon penumpang.

Hal tersebut dinilai memberatkan maskapai, sebab dana pembelian tiket biasanya langsung digunakan untuk membayar biaya operasional.

"Maskapai enggak punya duit. Daripada rugi, ada refund mending tidak terbang," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com