Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Bawa Penumpang Lagi, Asosiasi Ojol: Protokol Kesehatan Akan Digalakkan

Kompas.com - 05/06/2020, 06:48 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (8/6/2020).

Asosiasi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyambut baik keputusan tersebut.

"Garda menyambut baik dan positif kebijakan PSBB transisi ini, di mana pada 8 Juni 2020 nanti ojol diperbolehkan membawa penumpang kembali," ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: New Normal, Asosiasi Ojek Online Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri

Lebih lanjut, Igun menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada driver ojol, terkait protokol pencegahan penularan Covid-19 selama mengangkut penumpang.

"Pastinya Garda akan terus sosialisasi dan galakkan pelaksanaan protokol kesehatan pada pengemudi agar pengemudi juga sampaikan kepada penumpang untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Berbagai protokol kesehatan telah disiapkan bagi pengemudi ojol, mulai dari kelengkapan atribut hingga meminimalisasi kontak dengan penumpang.

Sementara itu, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Baca juga: New Normal, Ojol Boleh Angkut Penumpang?

Igun berharap, kebijakan ini dapat segera dilakukan di seluruh daerah Jabodetabek.

"Garda berharap Jabodetabek dapat diaktifkan kembali fitur layanan penumpang oleh aplikator pada waktu tidak terlalu lama agar rekan-rekan pengemudi ojol dapat membawa penumpang kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa transisi PSSBB, ojol dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.

"Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” kata Anies, Kamis (4/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com