Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Kompas.com - 07/06/2020, 19:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Baca juga: Mulai Kapan Gaji Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah.

Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi, tambah Timboel, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Baca juga: Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jadi solusi perumahan

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah (apa itu Tapera).

Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi. 

Kemudian, dalam 7 tahun ke depan, kesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan karyawan swasta. Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja.

Baca juga: 4 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera

Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan wajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com