Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bantah Ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Kompas.com - 07/06/2020, 20:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di masa Pandemi Covid-19.

PTKIN ini meliputi Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Kamarudin dalam siaran resmi, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Jack Ma hingga Pendiri Xiaomi, Apa Jurusan Kuliah 5 Miliarder China?

Kamarudin menuturkan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.

“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” papar dia.

Namun, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT bila kurang mampu secara ekonomi/perubahan kemampuan ekonomi bila orang tua/wali meninggal atau terkena PHK dengan syarat-syarat tertentu.

"Semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa," ujarnya.

Sebagai informasi, Kemenag tengah membahas penyesuaian regulasi agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT untuk membantu mahasiswa terdampak Covid-19.

Ada sejumlah opsi yang dimatangkan, antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

Baca juga: Bill Gates hingga Mark Zuckerberg, Apa Jurusan Kuliah Para Miliarder?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com