Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Dinilai Bisa Tergerus

Kompas.com - 18/06/2020, 15:25 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara dari cukai rokok dinilai akan tergerus meskipun tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) rokok sudah naik masing-masing 23 persen dan 35 persen pada awal 2020.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Achmad mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena ada kebijakan "diskon" rokok yang dianggap membuat harga rokok masih relatif murah di pasaran.

"Diskon" rokok tersebut ada pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca juga: Pemerintah Sebut 500 TKA Asal China Tenaga Ahli Mesin dan Teknisi

Aturan itu membolehkan rokok dijual dengan harga 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

“HJE di bawah ini praktiknya banyak terjadi di kota-kota," Tauhid saat video conference, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan kajian Indef 2019, jika perusahaan hanya menjual 85 persen dari HJE rokok, maka potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp 1,26 triliun.

Dengan adanya aturan tersebut, konsumen bisa mendapatkan harga rokok yang lebih murah sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan kata dia, harga rokok bisa dijual lebih muruh lagi.

Baca juga: Ini Penyebab BLT Masih Mengendap di Rekening Desa

Padahal salah satu tujuan pengenaan cukai adalah mengendalikan tingkat konsumsi barang tertentu di masyarakat.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Oka Kusumawardani mengatakan, sebetulnya tak ada aturan mengenai diskon rokok dalam peraturan pemerintah.

Menurutnya, otoritas fiskal memberikan aturan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) demi memberi ruang gerak pada produsen.

“Jadi setelah produksi itu ada jalur distribusi, ke wholesalernya, ke ritel, sampai akhirnya baru ke konsumen akhir. Aktivitas mata rantai ini kan memerlukan biaya di masing-masing tahapannya, untuk melakukan distribusi dengan baik, perlu ada ruang gerak di dalamnya. Makanya pemerintah atur boleh 85 persen dari harga jual ecerannya,” kata dia.

Baca juga: New Normal, Ini 3 Akses yang Harus Dimiliki untuk Tumbuhkan Bisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com