JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Korporasi tersebut yakni PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Munculnya 13 nama manajer investasi yang tercatut dalam kasus Jiwasraya membuat geger dan membuat nasabah bertanya-tanya.
Lantas, apa masih aman dana nasabah yang tersimpan di 13 manajer investasi itu?
Baca juga: Update Jiwasraya: Pejabat OJK Masuk Pusaran hingga Kerugian Rp 16,81 Triliun
Salah satu manajer investasi yang ikut tercatut, yakni Sinarmas Asset Management (SAM) menyatakan, dana nasabah tetap aman. Nasabah bisa betransaksi seperti biasa di manajer investasi itu.
Direktur Sinarmas Asset Management (SAM) Jamial Salim menegaskan, masuknya nama Sinarmas dalam deretan tersangka tidak menganggu operasional perusahaan sama sekali. Untuk itu dia mengimbau nasabah tidak khawatir.
"Dana nasabah tetap aman dan tidak perlu kuatir. Tidak sama sekali (menganggu operasional perusahaan)," kata Jamial kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Sementara itu, MNC Asset Management (MAM) menegaskan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," ujar perseroan.
Adapun Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya
Perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Nasabah diimbau tetap tenang, sebab MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.
"MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah," tulis perseroan.
Selanjutnya, Pool Advista Tbk dalam keterbukaan informasi di BEI menyatakan, inisial PA (Pool Advista) yang menjadi salah satu manajer investasi (MI) dari 13 MI tersangka merupakan inisial anak perusahaannya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek
"Bukan PT Pool Advista Indonesia Tbk, melainkan PT Pool Advista Aset Manajemen (PT PAAM) yang merupakan anak perseroan," kata Direktur Pool Advista, Marhaendra.
Adapun yang lainnya belum bisa memberikan jawaban. Beberapa di antaranya masih memilih bungkam saat ditanya soal keamanan dana nasabah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik masih mencari dan menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.
Berbagai MI tersebut disangka melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Agung menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka,” kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.