Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 11,82 Persen Tenaga Kesehatan Dapat Insentif dari Pemerintah

Kompas.com - 03/07/2020, 16:23 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 24 Juni 2020 pemerintah telah mencairkan insentif untuk 21.080 tenaga kesehatan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, realisasi pencairan anggaran untuk tenaga kesehatan tersebut masih rendah. Pasalnya, baru 11,82 persen tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif tersebut.

"Serapan insentif tenaga medis masih rendah. Sudah 21.080 nakes atau 11,82 persen. Sementara 16 tenaga medis yang meninggal juga sudah kita beri santunan," ujar Kunta dalam video conference, Jumat (3/7/2020).

Untuk diketahui, realisasi insentif nakes sampai dengan 24 Juni 2020 mencapai Rp 100 miliar atau baru mencapai 1,6 persen dari pagu insentif nakes yang sebesar Rp 5,9 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: Serapan Anggaran Kesehatan dalam PEN Sudah 4,68 Persen

Untuk diketahui besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona.

Kunta pun menjelaskan untuk tagihan klaim penggantian biaya perawatan pasien covid-19 dari 750 rumah sakit sudah mencakup 62,5 persen. Meski, beberapa rumah sakit juga masih dalam proses pencairan, karena masih menunggu proses administrasi.

"Yang sisanya belum karena kita menunggu dokumen untuk dilengkapi," jelas Kunta.

Secara lebih rinci dia menjelaskan, realisasi anggaran penanganan kesehatan oleh gugus tugas sudah terealisasi Rp 2,9 triliun atau mencapai 83,48 persen dari pagu yang sebesar Rp 3,5 triliun.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Sri Mulyani soal Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan

Dari sisi insentif perpajakan, sudah terealisasi Rp 1,3 triliun atau mencapai 14,82 persen dari pagu yang sebesar Rp 9,1 triliun.

Sementara bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dari pagu yang sebesar Rp 3 triliun belum terserap sama sekali, karena baru akan dibayarkan pada Agustus mendatang.

"Untuk bantuan iuran JKN karena memang mulai Juli ini, maka akan mulai dibayarkan per Agustus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com