Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Kompas.com - 04/07/2020, 15:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkan Anda mendengar Eigendom Verponding? Istilah ini sangat familiar karena seringkali disebut-sebut ketika muncul pemberitaan soal sengketa tanah atau agraria. Sesuai namanya, istilah Eigendom merupakan warisan dari zaman Kolonial Belanda.

Lalu apa itu Eigendom Verponding?

Eigendom verponding adalah salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda. Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Pada tahun 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia.

Lalu, bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara.

Namun, karena alasan ketidaktahuan atau alasan lainnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah, sehingga status tanahnya masih diakui sebagai verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Pengakuan negara atas kepemilikan tanah berdasarkan Eigendom diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana bahwa hak Eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik.

Kepemilikan Eigendom terbagi menjadi 7 yakni hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com