Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Reformasi Kesejahteraan Pensiunan PNS Masuki Tahap Akhir

Kompas.com - 06/07/2020, 17:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.

"Untuk reformasi kesejahteraan ASN ini kita menyiapkan dua RPP, mengenai gaji dan RPP mengenai pensiun. Dua-duanya sebenarnya sudah dalam mendekati final. Dan dalam exercise terakhir dengan Kementerian Keuangan," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia menjabarkan, untuk pensiunan ASN ada tiga pokok utama untuk reformasi. Pertama adalah memberikan manfaat yang memadai. Sebab ASN banyak yang keberatan dengan pemotongan gaji pokok untuk pemanfaatan pensiun.

Baca juga: New Normal, ASN "Dipaksa" Paham Teknologi Informasi

"Jadi yang sekarang ini basis manfaatnya adalah gaji pokok. Gaji pokok kita itu setinggi-tingginya eselon I dengan bakat 4e itu paling sekitar Rp 5 juta. Gaji pokok itu kemudian kita ambil 75 persen. Jadi, misalnya pensiun saya eselon I yang sudah bekerja sekian puluh tahun itu kurang lebih Rp 3,5 juta, jadi ini tentu sangat berat," ungkapnya.

Oleh karena itu, basis manfaat pensiun ini kini dialihkan melalui take home pay bukan gaji pokok. "Take home pay saya sekitar Rp 40 juta. Jadi basisnya dari itu," ucapnya.

Atmaji menegaskan, pemotongan manfaat pensiunan dari take home pay ASN dinilai tidak akan membebani keuangan negara. Dana para pensiunan ASN ini akan nantinya dikelola PT Taspen.

"Kita selama ini masih membebani APBN. Karena begitu pensiun, 100 persen dibayar oleh APBN. Yang ke depan dana kita akan dana dikelola oleh PT Taspen," ucap Wahyu Atmaji yang juga menjabat Komisaris Taspen ini.

Selanjutnya, iuran bersama yang nantinya juga akan ditanggung oleh pemerintah serta para ASN.

"Iuran bersama ini nantinya ditanggung pemerintah dan pegawai yang akan diiurkan bersama, dan diinvestasikan. Manfaatnya akan diharapkan lebih besar dan memberikan jaminan hari tua kepada PNS," katanya.

Sebagai informasi, kepesertaan Taspen meliputi pensiunan PNS, pegawai negeri daerah otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, dan penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.

Peserta Taspen lainnya yakni penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan penerima PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Dana pensiun yang dikelola Taspen ini berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Selama ini, penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com