Soeherman mengatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tutupnya.
Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam
Adapun 12 perusahaan yang menjadi sengketa warisan, yakni:
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun.
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun.
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, atau setara Rp 131,26 triliun
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, atau setara Rp 44,47 triliun.
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset di 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, atau sekitar Rp 29,96 triliun.
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.
11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset di 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, atau setara Rp 11,70 triliun.
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Baca juga: Sosok Freddy Widjaya, Anak Pendiri Sinar Mas yang Tuntut Warisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.