Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pembayaran Antar-moda Transportasi di DKI Akan Terintegrasi

Kompas.com - 16/07/2020, 09:34 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Pusat resmi mengintegrasikan sistem pembayaran tiket untuk seluruh moda transportasi di wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengatakan, sebagai langkah awal dalam melakukan pengintegrasian ini, telah dibentuk perusahaan baru yang diberi nama PT JakLingko Indonesia.

"Dengan begitu, kita bisa nantinya melihat warga, cukup dengan memiliki satu device apakah nantinya dalam bentuk kartu atau ponsel atau apa pun, bisa membayar semua moda transportasi di Jakarta," ujarnya melalui press conference secara virtual, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Apa Saja?

Anis juga menyebutkan, adapun jenis moda transportasi yang akan diintegrasikan adalah TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), Commuter Line, dan moda transportasi lainnya yang tergabung dalam sistem JakLingko.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mendorong transportasi massal di Indonesia menuju era baru dengan pelayanan yang lebih terpadu.

"Melalui inovasi-inovasi ini kami berharap bisa memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari menggunakan transportasi massal, seperti KRL, MRT, LRT, dan BRT," katanya.

Selain itu, dia juga berharap ke depannya pembayaran yang terintegrasi ini juga bisa dilakukan ke moda transportasi lain, seperti taksi dan ojek online. Dengan begitu, lanjut dia, bisa membuat tingkat kemacetan di wilayah Jakarta menjadi berkurang.

"Apa yang dilaksanakan di Jabodetabek ini bisa menjadi contoh di kota lain di Indoensia, sehingga pelayanan transportasi massal akan semakin meningkat dan mengurangi tingkat kemacetan," kata dia.

Sementara itu, perusahaan yang tergabung dalam PT JakLingko ini terdiri dari PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ), PT Transportasi Jakarta (TJ), PT MRT Jakarta (MRTJ), dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com