Ironinya hingga tanggal 19 Juli, KKP sudah melakukan ekspor lebih dari 1 juta benih lobster. Padahal aturan baru diundangkan pada 5 Mei 2020.
"Kalau dalam waktu segitu dilakukan budidaya, itu enggak mungkin. Karena 1 siklus budidaya itu butuh 8 bulan. Efektifnya ekspor bisa keluar tahun depan atau 2 tahun mendatang, bukan bulan Juli kemarin," pungkas Susan.
Sebelumnya, pembudidaya lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah memberikan kesaksian adanya para calon eksportir benih lobster alias benur berlomba-lomba merekrut nelayan.
Mereka kerap meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nelayan untuk didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga para calon eksportir ini mendapat jatah ekspor benur. Sebab salah satu ketentuan diizinkannya ekspor adalah mengajak kerja sama nelayan tradisional.
"Saya sampaikan fakta di lapangan, semua perusahaan ini, turun ke lapangan untuk mendata nelayan, mencari KTP nelayan dalam rangka mencari kuota untuk dapat ekspor benih," kata Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.