JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu. Rapat paripurna HMP diusulkan oleh 47 orang anggota DPRD dan akhirnya memutuskan pemakzulan Bupati Faida.
DPRD memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan, seperti melanggar sistem merit dalam mutasi jabatan, mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi jabatan ASN dan tidak adanya kuota CPNS tahun 2019.
Selain itu, Bupati Faida dinilai mengabaikan perintah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menghapus 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup terkait KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja).
Baca juga: Penasaran Berapa Harta Kekayaan Ahok?
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (27/7/2020), Faida terakhir kali melaporkan hartanya sebelum pergantian tahun atau tepatnya pada 31 Desember 2019.
Total harta kekayaan yang dilaporkan Faida yakni sebesar Rp 15,75 miliar atau tepatnya Rp 15.751.731.502. Harta kekayaan mantan dokter ini naik hampir dua kali lipat dalam setahun.
Pada laporan LHKPN pada 31 Desember 2018, harta Faida tercatat sebesar Rp 8.583.251.471. Sementara pada tahun 2015 harta yang dilaporkan Faida sebesar Rp 7.965.568.855.
Harta kekayaan Faida yang terbanyak berasal dari tanah dan bangunan. Wanita kelahiran Malang 52 tahun lalu ini diketahui memiliki banyak tanah. Total ada 23 bidang tanah dan bangunan milik Faida yang seluruhnya berada di Kabupaten Jember.
Baca juga: Mengintip Kekayaan Gubernur Jawa Tengah 2 Periode Ganjar Pranowo
Jika dihitung, total aset properti Faida mencapai Rp 11.466.474.000. Tanah dan bangunan yang dimiliki Faida seluruhnya merupakan hasil sendiri atau bukan warisan ataupun hibah.
Harta kekayaan paling besar kedua milik Faida disumbang dari surat berharga yang nilainya Rp 10.939.500.000. Berikutnya adalah aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 4.616.305.067.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.