JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi perpanjangan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi alias keringanan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan perpanjangan program restrukturisasi kredit bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.
"Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Triwulan II, Kredit Bank BJB Tumbuh 9,8 Persen
Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.
Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi.
"Akan kita lihat bagaimana dengan insentif ini, berapa korporasi yang akan ambil (kredit modal kerja). Tapi kita perkirakan korporasi ini akan membutuhkan waktu, kelihatannya memang agak berat untuk recover di Desember ini," papar Wimboh.
Baca juga: Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja Rp 100 Triliun, Ini Sektor Prioritasnya
Sebagai informasi, Dalam POJK 11/2020 disebutkan, masa restrukturisasi adalah 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.
Peninjauan ulang juga perlu dilakukan setelah muncul permintaan dari sektor jasa keuangan karena masa restrukturisasi 1 tahun masih kurang memadai.
Hasil peninjauan ulang akan disampaikan pada Oktober, baik berupa berapa lama perpanjangan restrukturisasi dan di sektor mana saja perpanjangan diberikan.
Adapun hingga kini, OJK mencatat pemberian restrukturisasi kepada debitur/nasabah telah mencapai Rp 776 triliun yang diberikan untuk 6,7 juta debitur. Dari total itu, Rp 327 triliun digulirkan untuk UMKM, dan sisanya untuk korporasi.
Baca juga: Meski Turun, Harga Emas Antam Masih Betah di Atas Rp 1 Juta Per Gram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.