Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Kompas.com - 06/08/2020, 16:18 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih berlanjut dengan Badan Legislasi DPR RI.

Harapannya, proses pembahasan RUU yang menuai penolakan dari kalangan buruh tersebut bakal rampung sebelum HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiharso mengatakan, dalam satu pekan ke depan, proses pembahasan RUU dengan Baleg DPR bakal dikebut sehingga target untuk rampung sebelum 17 Agustus bisa tercapai.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

"Targetnya? Optimal aja bahasannya, percepat. Kondisi sekarang sangat butuhkan RUU Cipta Kerja. Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus? Kami targetkan pembahasan optimal. Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/8/2020).

Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan, hingga saat ini proses pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat panitia kerja (panja) Baleg sudah dilakukan lebih dari 10 kali.

Susiwijono mengatakan, pemerintah dan legislatif setidaknya sudah membahas lima bab dari total 15 bab yang ada di RUU tersebut. Dari lima bab tersebut, ada tiga perizinan usaha yang dibahas.

"Tiga perizinan berusaha ini hampir 50 persen dari substansi," ucapnya. 

Baca juga: Meski Diancam Demo, Menaker Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Berlanjut

Adapun mengenai klaster ketenagakerjaan yang kerap diperdebatkan, Susiwijono mengatakan, pembahasannya sudah dilakukan dalam sebulan terakhir secara tripartit dengan serikat pekerja.

"Bu Menaker (Ida Fauziyah) akan laporkan ke empat Menko terkait hasil pembahasannya. Kita bawa minggu depan untuk panja Baleg," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com