Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keringanan Kredit Perusahaan Pembiayaan Sudah Diberikan ke 4,18 Juta Nasabah

Kompas.com - 12/08/2020, 12:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi di perusahaan pembiayaan (PP) mencapai 4,18 juta nasabah per 11 Agustus 2020.

Total outstanding dari 4,18 juta nasabah yang mendapat fasilitas restrukturisasi mencapai Rp 124,34 triliun pokok kontrak dan Rp 31,73 triliun biaya bunga.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, realisasi merupakan asesmen dari 182 perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK: 6,73 Juta Nasabah Bank Terima Restrukturisasi Kredit Per Juli 2020

"Pengajuan permohonan restrukturisasi sebanyak 4,8 juta kontrak dengan total outstanding pokok Rp 150,43 triliun dan bunga sebesar Rp 38,03 triliun," kata Bambang dalam konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Adapun kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok Rp 16,34 triliun dan bunga Rp 3,90 triliun.

"Sedangkan kontrak yang permohonannya tidak sesuai kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok Rp 9,75 triliun dan bunga Rp 2,40 triliun," tutur Bambang.

Selanjutnya Bambang berujar, perusahaan pembiayaan harus terus berhati-hati dalam menyalurkan restrukturisasi. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, mengingat kondisi kesehatan perusahaan berbeda-beda sehingga tak mempengaruhi arus kas.

"Pertimbangannya, karena per Mei saja perusahaan pembiayaan sudah punya nasabah hampir 23,4 juta, masing-masing punya kapasitas yang berbeda, ada yg di backup bank, ada yang backup ATPM, ada yang tidak," ujarnya.

Bambang mengatakan, kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan mesti dijaga agar restrukturisasi tidak mengakibatkan kegagalan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

Per Mei 2020, sumber pendanaan industri ini bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga Rp 342,87 triliun. Perusahaan juga perlu membayar gaji kepada sekitar 195.926 pegawainya.

"Ini PR bersama bagaimana mereka bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Untuk menjaga stabilitas, perlu dijaga kondisi kesehatan. Di tengah masa sulit pandemi, image PP harus dijaga, antara lain tidak melakukan lay off pegawai," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com