Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rincian Pelanggan yang Dapat SUbsidi Listrik | UMKM Penerima BLT

Kompas.com - 13/08/2020, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memberikan berbagai insentif agar perekonomian kembali bergerak. Salah satunya adalah berupa subsidi tagihan listrik.

Dalam skema insentif tersebut, pemerintah memperluas kriteria pelanggan yang berhak menerima. Berita terkait subsidi tagihan listrik tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (13/8/2020).

Sementara itu, berita lain yang juga terpopuler adalah soal BLT sebesar Rp 600.000 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:  

1. Rincian Semua Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tagihan Listrik

Pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.

Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Kenapa Cuma Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT Rp 600.000?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Syarat ketentuan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji. Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Pemerintah Akan Beri Modal Kerja Rp 2 Juta bagi Ibu Rumah Tangga

Pemerintah berencana memberikan stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, untuk rencana bantuan kredit modal kerja sebesar Rp 2 juta masih dalam proses pembahasan.

Menurut dia, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini. Selengkapnya bisa dibaca melalui tautan ini.

4. Pemerintah Cari UMKM Calon Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Selain memberikan bantuan dalam bentuk restrukturisasi kredit ke pelaku UMKM, pemerintah juga berencana akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta ke pelaku UMKM.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program bantuan ini masih belum bisa dijalankan lantaran pemerintah masih dalam tahap pengumpulan data.

Budi juga mengakui memang program ini masih dalam tahap proses. Pemerintah kata dia, akan hati-hati memilih UMKM yang layak mendapatkan bantuan tersebut pada Agustus 2020. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji

Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.

Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com