Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapera Ditargetkan Mulai Berjalan pada Oktober 2020

Kompas.com - 28/08/2020, 19:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menargetkan, operasional tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan terlaksana pada Oktober tahun ini.

Namun, saat ini pihaknya sedang mengebut likuidasi aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekaligus menyusun Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana KIK yang mengelola dengan pendapatan tetap. Kami punya semacam target operasional awal Oktober (tahun 2020)," ujarnya dalam webinar virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ini Jumlah Aliran Modal Asing pada Minggu Keempat Agustus

Untuk tahap awal, lanjut Gatut, BP Tapera akan melibatkan 7 manajer investasi (MI) yang akan mengelola dana BP Tapera diperkirakan mencapai Rp 60 triliun usai peralihan likuidasi aset

Tetapi, pelibatan manajer investasi tersebut masih belum membahas kontrak kerja sama karena BP Tapera sedang merumuskan pedoman untuk para manajer investasi.

"Jawaban pendeknya belum (bahas soal kontrak kerja sama), lagi proses. Karena penunjukan MI ini harus menetapkan atau merumuskan arahan investasinya. Karena masing-masing MI punya peran berbeda. Jadi kami harus mengawali MI ini dengan memberikan suatu investment guideline, ini sebenarnya jadi kunci juga," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Kaji Restrukturisasi 10 BUMN dengan Ekuitas Negatif

Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil, melainkan juga seluruh perusahaan.

Di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari potongan tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

Baca juga: Mulai 1 September, Pengunjung yang Mau ke Kantor Pajak Harus Antri secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com