Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tapera Ditargetkan Mulai Berjalan pada Oktober 2020

Namun, saat ini pihaknya sedang mengebut likuidasi aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekaligus menyusun Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana KIK yang mengelola dengan pendapatan tetap. Kami punya semacam target operasional awal Oktober (tahun 2020)," ujarnya dalam webinar virtual, Jumat (28/8/2020).

Untuk tahap awal, lanjut Gatut, BP Tapera akan melibatkan 7 manajer investasi (MI) yang akan mengelola dana BP Tapera diperkirakan mencapai Rp 60 triliun usai peralihan likuidasi aset

Tetapi, pelibatan manajer investasi tersebut masih belum membahas kontrak kerja sama karena BP Tapera sedang merumuskan pedoman untuk para manajer investasi.

"Jawaban pendeknya belum (bahas soal kontrak kerja sama), lagi proses. Karena penunjukan MI ini harus menetapkan atau merumuskan arahan investasinya. Karena masing-masing MI punya peran berbeda. Jadi kami harus mengawali MI ini dengan memberikan suatu investment guideline, ini sebenarnya jadi kunci juga," kata dia.

Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil, melainkan juga seluruh perusahaan.

Di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari potongan tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

https://money.kompas.com/read/2020/08/28/193300026/tapera-ditargetkan-mulai-berjalan-pada-oktober-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke