JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh instansi pemerintah, baik pusat atau daerah, akan melelang aset kendaraan yang sudah habis masa pakainya. Lelang mobil dinas bekas pakai difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.
Lantaran kendaraan yang dilelang berstatus bekas pelat merah, maka seringkali ditemui mobil-mobil bekas yang harganya sangat miring. Selain mobil dinas bekas, kendaraan roda empat yang dilelang KPKNL juga berasal dari mobil-mobil sitaan terkait kasus tertentu.
KPKNL memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id. Mobil bekas operasional ini juga bisa dilakukan lewat aplikasi KPKNL yang tersedia di Android.
Untuk mengikuti lelang mobil di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil.
Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Nomor virtual account akan diberikan jika calon pembeli sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas bekas dan mobil sitaan tersebut.
Sementara itu untuk transaksi pembayarannya menggunakan 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Untuk cara mengikuti lelang mobil bekas pemerintah tersebut, pahami sejumlah persyaratan berikut ini.
Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit
Merujuk pada situs Lelang.go.id, salah satu mobil yang dilelang cukup murah yakni mobil berjenis Honda Stream SA 17 CKD MT lungsuran dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor polisi B 2170 DQ.
Harga limit mobil keluaran tahun 2006 ini ditetapkan sebesar Rp 22,085 juta dengan cara penawaran open bidding. Lalu peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta, batas akhir pembayaran jaminan 30 September 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.