Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Tahap IV, Kemenaker Terima 2,8 Juta Data Calon Penerima

Kompas.com - 17/09/2020, 17:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap IV sebanyak 2,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Mudah-mudahan batch keempat ini kita akan proses sesuai dengan juklaknya (petunjuk pelaksanaan)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sejak menerima data tersebut, pemerintah akan melakukan pengecekan data selama 4 hari masa kerja.

Baca juga: Hingga September 2020, Bank Mandiri Salurkan Dana PEN Rp 35,6 Triliun

hal itu dilakukan sebelum dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan kepada calon penerima.

"Mulai hari ini, kami akan melakukan checklist untuk 4 hari kerja. Kami akan melihat kesesuaian data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data calon penerima subsidi gaji yang telah diserahkan kepada Kemnaker sudah mencapai total 11,8 juta pekerja.

"Kemarin kita serahkan kepada Kemnaker data gelombang keempat. Gelombang pertama 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, gelombang keempat 2,8 juta sehingga total data yang sudah kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening bank," paparnya.

Baca juga: Kemenkop: Ekspor Produk UMKM Masih Sedikit...

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji/upah yang akan disalurkan kepada 15,7 calon penerima dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu calon penerima subsidi gaji juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki nomor rekening yang aktif.

Pada akhir September, subsidi gaji ini ditargetkan akan rampung penyalurannya. Adapun besaran subsidi gaji yang diterima calon penerima untuk sekali penyaluran sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Program subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan. Artinya, total penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah pun telah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji ini tahun depan. Namun dengan pertimbangan hasil evaluasi penyaluran subsidi gaji pada tahun ini.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com