Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Sepeda, Menhub: Kalau Ada yang Keberatan, Kami "Welcome"

Kompas.com - 25/09/2020, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan beberapa waktu lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menekankan, aturan tersebut diterbitkan guna menjamin keselamatan pesepeda. Kemenhub disebut tidak berniat untuk mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan roda dua tersebut.

"Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenayamanan bapak ibu menjadi terganggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Kemenhub Berencana Buat Pilot Project Jalur Khusus Sepeda

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan tersebut, guna menginformasi masyarkat secara luas.

Bukan hanya sosialisasi, Budi mengaku pihaknya bersedia untuk membangun ruang dialog dengan masyarakat, untuk memberikan masukan terhadap aturan itu.

"Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami welcome," ujarnya.

"Itu juga pesan Pak Presiden (Joko Widodo) kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarkat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah," tambah Budi.

Apabila nantinya aturan keselamatan itu sudah dapat diterima oleh masyarakat, Budi berharap kegiatan bersepeda dapat semakin marak dan biasa untuk dilakukan.

"Ini satu langkah yang sangat baik,sangat inovatif," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan terkait kegiatan bersepeda. salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah persyaratan teknis sepeda.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh pesepeda. Kemudian, terdapat juga beberapa kegiatan dilarang selama bersepeda di jalan.

Selain itu, Kemenhub juga mengatur ketentuan terkait fasilitas pendukung dan parkiran pesepeda.

Baca juga: Selama Pandemi, Penjualan Sepeda di Tokopedia Naik Hampir 3 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com