Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Omnibus Law UU Cipta Kerja Terburu-buru Disahkan? Ini Menurut Pengamat

Kompas.com - 09/10/2020, 16:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi menilai, cepatnya pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja karena pemerintah ingin menangkap peluang investasi asing.

Salah satunya adalah fenomena relokasi industri dari China akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan negeri Tirai Bambu itu.

"Situasi covid ini membuat banyak perubahan. Banyak industri-industri katakanlah dari China keluar dari China. Kelihatannya pemerintah ingin menangkap peluang itu," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Kalau tidak salah informasinya itu ada 130-an perusahaan mulai mengincar Indonesia. Kemudian itukan diperlukan undang-undang yang lebih fleksibel," tambah dia.

Baca juga: Airlangga soal Cipta Kerja: Banyak Hoaks Beredar hingga Dorong Perekonomian

Menurut dia, salah satu regulasi yang membuat para investor asing masih enggan berinvestasi di Tanah Air adalah soal ketenagakerjaan.

"Selama ini UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) agak terlalu rigid sekali. Misalnya, masalah pesangon harus sekian kali bulanan itu biayanya cukup tinggi. Walaupun, tidak pernah dilaksanakan," katanya.

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut otomatis hal itu menjadi lebih menguntungkan dan pemerintah memang sangat membutuhkannya.

"Karena kalau kita bertahan dengan kondisi sekarang ini dan bertahan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 jelas mereka (investor asing) tidak mau datang. Karena banyak sekali pasal-pasal yang menurut mereka tidak masuk diakal," katanya..

Diakui, DPR RI memang terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Tetapi ada peluang industri asing ingin beralih ke Indonesia, maka pemerintah mulai mengambil peluang tersebut. Karena di masa pandemi Covid-19, banyak industri di Indonesia sulit bertahan.

Baca juga: Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Demi menyerap tenaga kerja yang banyak, lanjut dia, dibutuhkanlah investasi antara lain adanya relokasi industri dari negara lain ke Indonesia.

"Kalau situasinya krisis, kemudian kita bebankan dengan manufaktur industri, ya mati mereka. Memang sudah dilaksanakan sekarang dengan Kartu Prakerja, subsidi gaji. Ini kan sudah ditanggulangi pemerintah. Ini harusnya tanggung jawab perusahaan, tapi kan perusahaan sekarang susah bernafas," katanya.

Seperti diberitakan DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020, dalam Rapat Sidang Paripurna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com