Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

Kompas.com - 15/10/2020, 23:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus menyosialisasikan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Kali ini, Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari Youtube," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Tren Transaksi Digital Diperkirakan Berlanjut Pasca-Pandemi

Ida yang sempat menjadi anggota DPR mengatakan, baru kali ini proses pembahasan undang-undang bisa diakses oleh publik. Oleh karena itu, Menaker membantah anggapan bahwa pemerintah dan DPR diam-diam membahas UU Cipta Kerja.

Dia juga mengklarifikasi tuduhan bahwa UU Cipta Kerja ini akan "ompong" karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

Ida mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur sanksi pidana dan administratif di sektor ketenagakerjaan. Ia mengatakan, sanksi tersebut mengadopsi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata dia.

Menaker mengatakan, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi pekerja, pemerintah memasukkan tambahan vocational training benefit.

Baca juga: Cegah Distorsi Informasi, Menaker Terus Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Artinya kata dia, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sembari menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi kan," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengetok palu sebagai tanda RUU Cipta Kerja telah sah menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Sahnya UU tersebut menuai pro dan kontra terutama di klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Disorot Komnas HAM soal Sengketa Lahan, Ini Tanggapan ITDC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com